Disnaker Tangsel Buka Posko Pengaduan THR untuk Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi Menjelang Lebaran

Posko Pengaduan THR akan beroperasi dalam dua periode, yakni mulai 13 hingga 27 Maret 2025, serta 8 hingga 16 April 2025. Pekerja yang ingin melaporkan masalah terkait pemberian THR bisa datang langsung ke Posko THR yang terletak di kantor Dinas Tenaga Kerja Kota Tangerang Selatan, tepatnya di Gedung Arsip Daerah Kota Tangerang Selatan Lantai 5, Kecamatan Setu. Selain itu, pelapor juga bisa mengirimkan pengaduan melalui email ke alamat pphitangsel@gmail.com untuk mempermudah proses pelaporan.
Dengan adanya Posko Pengaduan THR ini, Disnaker Tangsel berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan kepada pekerja, sehingga mereka dapat menikmati hak-hak mereka sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama menjelang perayaan Idulfitri. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berharap bahwa seluruh perusahaan di wilayahnya dapat bertanggung jawab dan memastikan bahwa semua pekerja menerima hak THR mereka tanpa ada diskriminasi atau penundaan.