Cetak KTP di Kabupaten Tangerang Bebas Biaya, Warga Diminta Melapor Kalau Ada Pungli

Ilustrasi KTP.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menegaskan bahwa seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang diselenggarakan di tingkat kecamatan tidak dipungut biaya dalam bentuk apa pun. Hal itu ditegaskannya saat meluncurkan program layanan Adminduk langsung di tingkat kecamatan, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Cikupa.

"Kepada seluruh petugas pelayanan, saya minta layani masyarakat dengan semangat, senyum, dan tanpa pungutan. Kecuali memang ada aturan yang membolehkan, jangan ada pungutan dalam bentuk apa pun," ujar Bupati dilansir laman resmi Pemkab Tangerang, Jumat 11 April 2025.

Ia juga meminta masyarakat untuk berani melapor jika menemukan adanya oknum petugas yang meminta bayaran saat mengurus dokumen Adminduk. "Jika terbukti, kami tidak segan untuk menindak tegas sesuai aturan kepegawaian," tegasnya.

Program pelayanan Adminduk tingkat kecamatan ini merupakan bagian dari program unggulan Bupati dan Wakil Bupati dalam bidang tata kelola pemerintahan yang PRIMA (Profesional, Responsif, Inovatif, Modern, dan Akuntabel).

Camat Cikupa, Supriyadi, yang juga menjabat sebagai Ketua Forum Camat se-Kabupaten Tangerang, menyebut bahwa layanan ini hadir sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat yang mendambakan kemudahan dalam pengurusan dokumen kependudukan.

"Tak hanya bisa cetak KTP di kecamatan, tapi dokumen juga akan langsung diantar ke rumah warga. Ini bentuk komitmen kami untuk mendekatkan layanan," kata Supriyadi mewakili 29 kecamatan lainnya.

Saat ini, layanan cetak KTP elektronik telah tersedia di 7 titik lokus kecamatan yang telah dilengkapi dengan sarana pencetakan. Warga tetap melakukan perekaman dan pengajuan dokumen di kecamatan masing-masing, sementara Disdukcapil akan mengantarkan hasil cetaknya ke kecamatan yang tergabung dalam satu lokus.