Anggaran Belanja Jadi Sorotan dan Viral di Media Sosial, Pemkot Tangsel Buka Suara
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memastikan keterbukaan publik dalam pengelolaan keuangan daerah. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, menegaskan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) adalah dokumen resmi yang wajib dipublikasikan agar dapat diakses masyarakat luas.
Sesuai Regulasi Pengelolaan Keuangan Daerah
Menurut Benyamin, kewajiban publikasi LKPD sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal ini menjadi bentuk nyata komitmen Pemkot Tangsel dalam menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Pemkot Tangsel mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi keuangan daerah dan berkomitmen memberikan penjelasan yang faktual, transparan, dan akuntabel,” ujar Benyamin.
Polemik Anggaran Suvenir Rp20,48 Miliar
Menjawab sorotan publik terkait anggaran suvenir dan cendera mata sebesar Rp20,48 miliar, Benyamin menjelaskan bahwa belanja tersebut dialokasikan untuk seluruh perangkat daerah di Tangsel.
Anggaran itu, kata dia, digunakan antara lain untuk:
- Kegiatan pemberdayaan masyarakat,
- Promosi kesehatan,
- Perlengkapan ibadah,
- Penghargaan bagi atlet berprestasi,
- Kelembagaan dan manajemen sekolah.
Ia menambahkan, belanja suvenir melibatkan UMKM lokal sehingga juga berkontribusi pada peningkatan ekonomi masyarakat Tangsel.
Isu Belanja Makan Minum Rapat Rp66 Miliar
Benyamin juga meluruskan isu terkait belanja konsumsi rapat senilai Rp66 miliar yang ramai diperbincangkan di media sosial. Ia menegaskan, anggaran itu tidak terkonsentrasi di satu dinas saja, melainkan tersebar di 37 perangkat daerah, termasuk sekolah negeri, puskesmas, dan RSUD.
“Untuk RSUD, anggaran konsumsi mencakup pasien. Di dinas lain digunakan saat sosialisasi kesehatan, musrenbang, pembinaan guru, hingga Olimpiade Siswa Nasional. Uang itu juga berputar di masyarakat karena melibatkan UMKM lokal,” jelasnya.
Perjalanan Dinas Rp117 Miliar vs Pemeliharaan Listrik Rp731 Juta
Isu lain yang turut menjadi sorotan adalah perbandingan anggaran perjalanan dinas Rp117 miliar dengan pemeliharaan jaringan listrik Rp731 juta.
Benyamin menegaskan, Rp731 juta hanya dialokasikan untuk kebutuhan listrik di kantor Pemkot Tangsel. Sementara itu, anggaran perjalanan dinas tersebar di seluruh perangkat daerah dan kecamatan, bukan hanya untuk satu unit kerja.
“Jadi tidak bisa dibandingkan langsung, karena konteksnya berbeda,” tegas Benyamin.
Komitmen Transparansi dan Partisipasi Publik
Benyamin menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif mengawasi penggunaan anggaran daerah. Menurutnya, kontrol publik sangat penting agar pengelolaan keuangan berjalan sehat. Namun, ia juga menekankan pentingnya melihat data secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang peduli. Tapi perlu dipahami konteksnya agar informasi yang beredar benar, utuh, dan proporsional,” pungkasnya.