5 Fakta Tragis Kasus Pembunuhan Wanita di Hotel Tangerang, Salah Satu Pelaku Warga Negara Korsel

Ilustrasi Jenazah
Sumber :
  • VIVA

Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

5. Peringatan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat terkait risiko pertemuan melalui media sosial dan bahaya penggunaan narkotika yang dapat memicu tindak kriminal.

Polisi menghimbau masyarakat untuk tetap waspada, melaporkan kegiatan mencurigakan, dan berhati-hati dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal secara daring.