Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Selasa 7 Oktober 2025

Ilustrasi Pelayanan SIM Keliling.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Tangerang Raya pada Selasa, 7 Oktober 2025. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.

Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), terdapat 7 titik layanan Samsat Keliling yang tersebar di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.

Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwalnya:


1. Kota Tangerang

Warga Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan di dua titik berikut:

  • Alun-Alun Cibodas
  • Parkiran Busway Foodmosphere

 

Jam operasional: pukul 09.00–13.00 WIB

Kedua lokasi ini rutin menjadi pilihan warga sekitar Cibodas dan pusat kota untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa antre panjang di kantor Samsat.


2. Serpong (Tangerang Selatan)

Bagi warga Serpong dan sekitarnya, layanan tersedia di dua titik strategis:

  • Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
  • ITC BSD Serpong, pukul 16.00–19.00 WIB

 

Pilihan jadwal sore di ITC BSD memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak setelah jam kerja atau berbelanja.


3. Ciledug

Untuk warga wilayah Ciledug dan Cipondoh, dua lokasi berikut bisa dikunjungi:

  • Giant Poris Gaga Indah
  • Metland Cyber City Cipondoh

 

Jam operasional: pukul 09.00–14.00 WIB

Kedua titik ini cukup mudah dijangkau dari arah Jalan HOS Cokroaminoto maupun Tol Jakarta–Tangerang.


4. Ciputat

Wilayah selatan Tangerang juga tak ketinggalan dengan dua titik Samsat Keliling:

  • Halaman parkir Samsat Ciputat
  • Kantor Kelurahan Pondok Betung

 

Jam layanan: 09.00–12.00 WIB

Layanan ini memudahkan warga Ciputat, Pondok Aren, hingga Pamulang untuk membayar PKB tanpa harus antre lama di kantor pusat.


5. Kelapa Dua (Kabupaten Tangerang)

  • Lokasi: Halaman Gtown House Square Gading
  • Jam operasional: 08.00–14.00 WIB

Titik ini cocok bagi warga sekitar Gading Serpong, Curug, dan sekitarnya yang ingin memperpanjang pajak tahunan.

 


Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling Tangerang Raya

Sebelum datang ke lokasi, wajib pajak perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
  • BPKB asli dan fotokopi
  • STNK asli dan fotokopi

Catatan penting:

  • Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.
  • Untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.
  • Kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.

Alternatif Online: Bayar Lewat Aplikasi SIGNAL

Selain layanan keliling, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara daring lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak dari 33 provinsi untuk melakukan pembayaran online, dan STNK akan dikirim ke alamat rumah setelah transaksi selesai.

Namun, aplikasi SIGNAL tidak berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun — wajib pajak seperti ini harus datang langsung ke Samsat.