Lokasi Samsat Keliling Tangerang Raya Hari Ini, Selasa 7 Oktober 2025
- VIVA
VIVA Tangerang – Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Samsat Keliling di sejumlah titik wilayah Tangerang Raya pada Selasa, 7 Oktober 2025. Layanan ini memudahkan masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.
Dikutip dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), terdapat 7 titik layanan Samsat Keliling yang tersebar di Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang.
Berikut daftar lengkap lokasi dan jadwalnya:
1. Kota Tangerang
Warga Kota Tangerang dapat memanfaatkan layanan di dua titik berikut:
- Alun-Alun Cibodas
- Parkiran Busway Foodmosphere
Jam operasional: pukul 09.00–13.00 WIB
Kedua lokasi ini rutin menjadi pilihan warga sekitar Cibodas dan pusat kota untuk memperpanjang pajak kendaraan tanpa antre panjang di kantor Samsat.
2. Serpong (Tangerang Selatan)
Bagi warga Serpong dan sekitarnya, layanan tersedia di dua titik strategis:
- Halaman parkir Samsat Serpong, pukul 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD Serpong, pukul 16.00–19.00 WIB
Pilihan jadwal sore di ITC BSD memudahkan masyarakat yang ingin membayar pajak setelah jam kerja atau berbelanja.
3. Ciledug
Untuk warga wilayah Ciledug dan Cipondoh, dua lokasi berikut bisa dikunjungi:
- Giant Poris Gaga Indah
- Metland Cyber City Cipondoh
Jam operasional: pukul 09.00–14.00 WIB
Kedua titik ini cukup mudah dijangkau dari arah Jalan HOS Cokroaminoto maupun Tol Jakarta–Tangerang.
4. Ciputat
Wilayah selatan Tangerang juga tak ketinggalan dengan dua titik Samsat Keliling:
- Halaman parkir Samsat Ciputat
- Kantor Kelurahan Pondok Betung
Jam layanan: 09.00–12.00 WIB
Layanan ini memudahkan warga Ciputat, Pondok Aren, hingga Pamulang untuk membayar PKB tanpa harus antre lama di kantor pusat.
5. Kelapa Dua (Kabupaten Tangerang)
- Lokasi: Halaman Gtown House Square Gading
- Jam operasional: 08.00–14.00 WIB
Titik ini cocok bagi warga sekitar Gading Serpong, Curug, dan sekitarnya yang ingin memperpanjang pajak tahunan.
Syarat Membayar Pajak di Samsat Keliling Tangerang Raya
Sebelum datang ke lokasi, wajib pajak perlu menyiapkan berkas sebagai berikut:
- KTP asli dan fotokopi (sesuai nama di STNK)
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
Catatan penting:
- Samsat Keliling hanya melayani perpanjangan STNK tahunan.
- Untuk perpanjangan lima tahunan atau ganti pelat nomor, wajib dilakukan di kantor Samsat terdekat.
- Kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Alternatif Online: Bayar Lewat Aplikasi SIGNAL
Selain layanan keliling, masyarakat juga bisa membayar pajak kendaraan secara daring lewat aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Aplikasi ini memungkinkan wajib pajak dari 33 provinsi untuk melakukan pembayaran online, dan STNK akan dikirim ke alamat rumah setelah transaksi selesai.
Namun, aplikasi SIGNAL tidak berlaku bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun — wajib pajak seperti ini harus datang langsung ke Samsat.