Kuota Terbatas! Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran HKI untuk UMKM, Cek Cara Daftarnya
- VIVA
VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kemajuan UMKM lokal dengan membuka pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis. Program ini diselenggarakan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) Kota Tangerang, dan berlaku dengan kuota terbatas.
Apa Itu HKI dan Mengapa Penting untuk UMKM?
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) merupakan hak hukum yang melindungi hasil karya seseorang atau badan usaha, baik dalam bentuk merek dagang, hak cipta, desain, hingga paten. Bagi UMKM, memiliki perlindungan HKI sangat penting karena:
Melindungi identitas produk dari pembajakan
Meningkatkan kredibilitas usaha
Memudahkan akses pembiayaan dan kolaborasi bisnis
Mendukung ekspansi pasar, baik nasional maupun internasional
Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum mendaftarkan HKI atas produknya, baik karena keterbatasan informasi maupun biaya.
Program HKI Gratis dari Pemkot Tangerang
Melihat tantangan tersebut, Pemkot Tangerang melalui Disperindagkop UKM menginisiasi pendaftaran HKI gratis bagi UMKM lokal. Program ini mencakup: