Layanan Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Warga membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Keliling (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Polda Metro Jaya kembali menggelar layanan Samsat Keliling pada hari Selasa ini, yang tersebar di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

img_title Kemenag Salurkan 100 Ton Kurma Bantuan Arab Saudi, Ini Penerima dan Mekanismenya

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi TMC Polda Metro Jaya, lengkap dengan rincian lokasi dan jam operasional sebagai berikut:

Lokasi Samsat Keliling Hari Ini di Jadetabek:

img_title Sosok Polwan yang Dititip Koper Narkoba AKBP Didik, Aipda Dianita Agustina Jadi Sorotan Warga Tangerang
  • Jakarta Pusat: Halaman parkir Samsat & Lapangan Banteng, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Utara: Samsat Jakarta Utara & Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Barat: Mal Citraland, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Jakarta Selatan: Halaman parkir Samsat (08.00–15.00 WIB) & TMP Kalibata (08.00–14.00 WIB)

  • Jakarta Timur: Samsat Jakarta Timur (08.00–15.00 WIB) & Pasar Induk Kramatjati (08.00–14.00 WIB)

  • Kota Tangerang: Alun-Alun Cibodas & Busway Foodmasphere, pukul 09.00–13.00 WIB

  • Ciledug: Giant Poris Ruko Batuceper & Pasar Modern Bintaro Jaya, pukul 09.00–13.00 WIB

  • Serpong: Samsat Serpong (08.00–14.00 WIB) & ITC BSD (16.00–19.00 WIB)

  • Ciputat: Kantor Kelurahan Pondok Betung, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kelapa Dua: Halaman Gading Town House, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Kota Bekasi: KFC Zamrud, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Kabupaten Bekasi: Pasar Bersih Cikarang Pusat, pukul 09.00–12.00 WIB

  • Depok: Halaman parkir Samsat Depok, pukul 08.00–14.00 WIB

  • Cinere: Halaman parkir Samsat Cinere, pukul 08.00–12.00 WIB

Syarat Bayar Pajak di Samsat Keliling:

img_title Pemerintah Resmi Terbitkan SEB Ramadan 2026, Atur Skema Belajar Mandiri, Tatap Muka, hingga Libur Lebaran

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa dokumen asli dan fotokopi berupa:

  • KTP

  • BPKB

  • STNK

Perlu diketahui, Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak kendaraan tahunan. Untuk urusan perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor, masyarakat tetap harus datang ke kantor Samsat induk terdekat.

Layanan ini diharapkan bisa membantu mempermudah para pemilik kendaraan dalam menunaikan kewajiban perpajakannya tanpa harus mengantre panjang di kantor Samsat.