Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Senin 1 September 2025

Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling Jakarta di lima titik berbeda pada Senin (1/9/2025). Layanan ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang langsung ke Satpas.

img_title Samsat Keliling Hari Ini 7 September 2026 Hadir di 14 Wilayah Jabodetabek, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan informasi resmi akun X (Twitter) @tmcpoldametro, berikut daftar lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Jakarta:

img_title Samsat Keliling Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi Hari Ini Senin 31 Agustus 2026, Ada 14 Lokasi
  1. Jakarta Timur – Mall Grand Cakung

  2. Jakarta Utara – LTC Glodok

  3. Jakarta Selatan – Kampus Trilogi Kalibata

  4. Jakarta Barat – Lobby Selatan Mall Ciputra

  5. Jakarta Pusat – Kantor Pos Lapangan Banteng

Jam Operasional dan Persyaratan

img_title Samsat Keliling Jumat 14 Agustus 2026 Buka di 14 Lokasi Jadetabek, Ini Jadwal Lengkapnya

Layanan SIM Keliling Jakarta beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM wajib membawa:

  • SIM asli yang masih berlaku (atau segera habis masa aktifnya)

  • KTP asli

  • Fotokopi masing-masing dokumen

Selain itu, pemohon perlu mengisi formulir yang disediakan di lokasi, serta mengikuti tes kesehatan dan tes psikologi sebagai syarat administrasi.

Jenis SIM yang Bisa Diperpanjang

Perlu diketahui bahwa layanan SIM Keliling hanya berlaku untuk SIM A dan SIM C yang masa berlakunya masih aktif.
Sementara untuk SIM B atau SIM yang telah habis masa berlaku, perpanjangan tidak bisa dilakukan di mobil SIM Keliling. Pemohon diwajibkan mengurusnya langsung ke Satpas SIM karena dokumen persyaratannya berbeda.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Polri, berikut rincian biaya perpanjangan SIM di Jakarta:

  • SIM A: Rp80.000

  • SIM C: Rp75.000

Selain itu, terdapat biaya tambahan berupa:

  • Tes psikologi: Rp37.500

  • Asuransi: Rp50.000

Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan perpanjangan SIM tanpa harus antre panjang di kantor Satpas.