OJK Terbitkan POJK 19/2025 untuk Permudah Akses Pembiayaan UMKM
- tangerangkota.go.id
VIVA Tangerang – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 sebagai langkah strategis untuk memperluas akses pembiayaan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Regulasi ini menekankan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, serta inklusivitas dalam penyaluran kredit, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa perbankan dan lembaga keuangan nonbank (LKNB) diharapkan menghadirkan produk keuangan inovatif sesuai dengan kebutuhan setiap segmen UMKM. Misalnya, usaha mikro dan ultra mikro yang membutuhkan akses cepat dan sederhana, hingga usaha kecil dan menengah yang memerlukan layanan finansial lebih kompleks.
POJK 19/2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM ini merupakan tindak lanjut dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan ini disusun setelah melewati konsultasi dengan DPR RI dan diundangkan pada 2 September 2025. POJK mulai berlaku dua bulan sejak ditetapkan, mencakup bank umum, bank syariah, BPR, BPRS, hingga LKNB baik konvensional maupun syariah.
Dukungan untuk UMKM dan Ekonomi Nasional
Dengan regulasi baru ini, OJK berupaya mendorong peran UMKM dalam memperkuat perekonomian nasional. Beberapa poin penting dalam aturan ini antara lain:
Penyederhanaan syarat pembiayaan agar UMKM lebih mudah mengakses kredit.
-
Pemanfaatan Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) untuk mempercepat proses bisnis.
Skema pembiayaan fleksibel, termasuk penggunaan jaminan berbasis kekayaan intelektual.
Penetapan biaya pembiayaan yang wajar, sehingga lebih terjangkau bagi pelaku UMKM.
Kolaborasi sektor keuangan dan pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat ekosistem pembiayaan.
Selain aspek kemudahan, aturan ini juga menekankan pentingnya manajemen risiko dan tata kelola yang sehat. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana pembiayaan UMKM serta melaporkan realisasinya kepada OJK secara berkala.
Ekosistem Pembiayaan UMKM yang Lebih Inklusif
POJK UMKM turut mengatur kolaborasi antara lembaga jasa keuangan, pemerintah, dan pelaku usaha. Aturan ini juga mencakup ketentuan hapus buku/tagih, peningkatan literasi keuangan, perlindungan konsumen, serta pemberian insentif bagi lembaga yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
Dengan hadirnya POJK 19/2025, OJK menegaskan komitmennya dalam memperkuat sektor UMKM agar semakin berdaya saing dan berkontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Melalui dukungan regulasi, digitalisasi, serta kolaborasi lintas sektor, diharapkan tercipta ekosistem pembiayaan UMKM yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.