Hari Ini, Samsat Keliling Hadir di 14 Titik Wilayah Jadetabek

Samsat Keliling Jakarta Selatan di halaman Polda Metro Jaya. (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 titik wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Selasa, 4 November 2025.

img_title Samsat Keliling Jadetabek Hari Ini, Selasa 8 September 2026, Hadir di 14 Wilayah

Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tanpa perlu datang langsung ke kantor Samsat induk. Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya di platform X, gerai Samsat Keliling akan beroperasi sejak pagi hingga siang hari di sejumlah titik strategis di wilayah Jadetabek.

Di wilayah Jakarta, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng, halaman parkir Samsat Jakarta Utara serta Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Mal Citraland Jakarta Barat, serta Samsat Jakarta Selatan dan Pos Polisi TMPN Kalibata. Sedangkan untuk wilayah Jakarta Timur, masyarakat dapat mengakses layanan di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati.

img_title Samsat Keliling Hari Ini 7 September 2026 Hadir di 14 Wilayah Jabodetabek, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Di wilayah Tangerang, layanan tersedia di Alun-Alun Cibodas, parkiran busway Foodmosphere, Giant Poris Gaga Indah, Metland Cyber City Cipondoh, halaman Samsat Serpong, Mal ITC BSD Serpong, halaman Samsat Ciputat, serta Kantor Kelurahan Pondok Betung. Sementara untuk wilayah Kelapa Dua, masyarakat dapat mengunjungi halaman Gtown Square Gading.

Untuk wilayah Bekasi dan Depok, layanan Samsat Keliling hadir di Pasar Bersih Cikarang Jababeka, KFC Zambrud Kota Bekasi, halaman parkir Samsat Depok, RS Bhayangkara Brimob, serta Kantor Kelurahan Pondok Petir Cinere.

img_title Samsat Keliling Jakarta, Tangerang, Depok dan Bekasi Hari Ini Senin 31 Agustus 2026, Ada 14 Lokasi

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan agar membawa dokumen lengkap, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopiannya. Adapun layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan atau penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak diharuskan datang ke kantor Samsat terdekat.

Melalui layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam memenuhi kewajiban pajaknya serta mendukung peningkatan kesadaran tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.