Layanan SIM Keliling Hari Ini Hadir di Lima Lokasi Jakarta
- ANTARA
VIVA Tangerang – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Jumat (7/11/2025) di lima titik berbeda di wilayah DKI Jakarta. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi X (Twitter) @tmcpoldametro.
Pelayanan SIM Keliling dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan diperuntukkan khusus bagi masyarakat yang hendak memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C. Sementara bagi pemilik SIM B yang akan memperpanjang masa berlaku, diwajibkan mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan administrasi dokumen.
Adapun lima lokasi pelayanan SIM Keliling hari ini tersebar di sejumlah wilayah Jakarta. Di Jakarta Timur, pelayanan berlangsung di Mall Grand Cakung. Untuk wilayah Jakarta Utara tersedia di LTC Glodok, Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, Jakarta Barat di Mall Citraland, dan Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin mengakses layanan ini diimbau membawa SIM asli yang masih berlaku beserta KTP asli dan fotokopi masing-masing dokumen. Sesampainya di lokasi, pemohon akan diminta mengisi formulir pendaftaran, melakukan tes kesehatan, serta mengikuti tes psikologi sebelum proses perpanjangan dilakukan.
Penting untuk diketahui, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih dalam masa berlaku. Bagi yang masa berlakunya sudah habis, perpanjangan tidak bisa dilakukan di gerai keliling dan harus dilakukan di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C dikenakan biaya Rp75.000. Selain itu, pemohon juga wajib membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi Rp50.000.
Dengan adanya layanan ini, Ditlantas Polda Metro Jaya berharap masyarakat dapat lebih mudah memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus mengantre panjang di kantor Satpas.