Pasha Ungu Mengaku Terima Royalti Musik dari LMKN Sesuai Regulasi

Pasha Ungu di Kompleks Parlemen, Jumat (15/8/2025).
Sumber :
  • ANTARA

Tangerang – Penyanyi sekaligus pencipta lagu, Sigit Purnomo Said atau yang lebih dikenal sebagai Pasha Ungu, memastikan bahwa ia dan band Ungu selama ini menerima royalti musik dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai regulasi yang berlaku.

Diponegoro Hero: Film AI Pertama Indonesia yang Angkat Kisah 200 Tahun Perang Jawa

Menurutnya, pembagian royalti yang diterima telah berjalan berdasarkan kontrak yang disepakati, baik sebagai penyanyi maupun pencipta lagu.

“Selama ini semua sesuai aturan main, jadi tidak ada yang salah,” ujar Pasha saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat.

Doa Melunasi Utang Sesuai Sunnah Rasulullah SAW

Ia mengapresiasi kinerja LMKN yang telah menyalurkan royalti secara tertib. Pasha menilai hal ini menjadi angin segar, mengingat industri musik Indonesia sempat kurang mendapat perhatian selama bertahun-tahun.

Kendala Distribusi Royalti Dianggap Wajar

Terkait potensi kendala dalam proses distribusi royalti, Pasha menganggap hal tersebut wajar. Setiap lembaga pasti memiliki kekurangan, sehingga yang terpenting adalah perbaikan berkelanjutan.

10 Negara Paling Rajin Beribadah di Dunia, Indonesia Nomor 1?

“Namanya miss itu pasti ada, tinggal mayoritas atau tidak. Jangan satu kesalahan dari seribu kebaikan dibesar-besarkan,” ujarnya.

Pasha berharap LMKN terus melakukan pembenahan agar sistem distribusi royalti semakin baik dan transparan di masa depan.

Tetap Dukung Musik Lokal

Pasha juga mengimbau agar polemik royalti tidak membuat masyarakat enggan mendengarkan lagu karya musisi Indonesia. Bahkan, ia mempersilakan pengamen, penyanyi kafe, warung, hingga restoran memutar lagu-lagu Ungu tanpa masalah.

“Kalau ada nilai komersialnya, wajar ditarik royalti karena regulasinya sudah ada,” tegasnya.

Pemerintah Fasilitasi Penyelesaian Polemik Royalti

Sebelumnya, Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) menyatakan bahwa pemerintah telah memfasilitasi dialog antara seluruh pemangku kepentingan untuk mencari titik temu terkait aturan royalti musik. Kepala PCO, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa lembaga pengelola royalti dibentuk berdasarkan undang-undang untuk memastikan karya seniman mendapat apresiasi dan imbal jasa yang layak.

Proses pembahasan masih berlangsung, dan komunikasi akan terus diperkuat agar solusi yang dihasilkan menguntungkan semua pihak, mulai dari seniman, pengelola hotel, restoran, tempat hiburan, hingga masyarakat.