Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB Kota Tangerang Edisi Kemerdekaan, Berlaku hingga 29 Agustus 2025!
- ANTARA
Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang, Banten, menghadirkan program spesial diskon pajak dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80. Mulai tanggal 1 hingga 29 Agustus 2025, warga Kota Tangerang bisa menikmati potongan dan insentif pajak berupa diskon Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Potongan hingga 20% dan Bebas Denda Pajak
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, menyampaikan bahwa program ini memberikan diskon sebesar 20% untuk pembayaran PBB-P2 bagi tahun pajak 1990 hingga 2014. Tak hanya itu, Bapenda juga membebaskan denda keterlambatan untuk PBB-P2 dari tahun 1990 sampai 2024.
Sedangkan untuk BPHTB, diskon 20% diberikan khusus untuk transaksi yang termasuk dalam program pemerintah seperti Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), dan Pendaftaran Tanah Kota Lengkap (PTKL).
Mendongkrak PAD dan Permudah Wajib Pajak
Program insentif ini bukan hanya bentuk apresiasi pemerintah kepada masyarakat, tetapi juga strategi untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Kiki mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen ini sebagai kontribusi nyata dalam pembangunan Kota Tangerang yang berkelanjutan.
"Bayar pajak bukan sekadar kewajiban, tapi juga kontribusi nyata untuk masa depan kota kita," ujarnya.