Layanan Administrasi Kependudukan di Kota Tangerang Kini Buka di Tangcity, Icon Walk, dan MPP Kota Tangerang

Ilustrasi Mengurus administrasi kependudukan di Kota Tangerang.
Sumber :
  • Pemkot Tangerang

VIVA Tangerang – Bagi warga Kota Tangerang yang ingin mengurus administrasi kependudukan, kini tidak perlu khawatir akan jarak atau waktu. Pemerintah Kota Tangerang, melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), telah mempermudah akses layanan administrasi kependudukan dengan membuka booth-booth layanan di berbagai lokasi strategis, termasuk pusat perbelanjaan dan ruang publik lainnya.

Warga Kota Tangerang Diimbau Waspada Cuaca Ekstrem selama Arus Mudik, Simak Prakiraan Cuaca Sepekan

Kepala Disdukcapil Kota Tangerang, Rizal Ridolloh, menyampaikan bahwa kini layanan administrasi kependudukan tidak hanya tersedia di kantor Disdukcapil, kecamatan, atau kelurahan. Warga Tangerang juga dapat mengakses layanan tersebut di sejumlah tempat umum yang mudah dijangkau, seperti Tangcity Mall, Icon Walk, dan Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Tangerang.

“Bagi warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan namun juga ingin berbelanja atau melakukan aktivitas lain di mal, kini bisa melakukannya dengan mudah di booth layanan yang tersedia di ruang publik tersebut. Layanan adminduk di Kota Tangerang benar-benar mudah dan cepat,” ujar Rizal, seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang, Senin 17 Maret 2025.

Jam Layanan Booth Adminduk di Ruang Publik Kota Tangerang

Mengisi Ramadan dengan Berkunjung ke 4 Destinasi Wisata Religi di Kota Tangerang

Booth layanan administrasi kependudukan yang berlokasi di Tangcity Mall dan Icon Walk Mall buka setiap hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat, dari pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Sementara itu, pada hari Sabtu, booth di kedua lokasi ini beroperasi mulai pukul 10.00 WIB hingga 14.00 WIB. Sedangkan untuk layanan di MPP Kota Tangerang, buka pada Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB.

Layanan yang Tersedia di Booth Tangcity Mall

  1. Perekaman KTP-el (ganti foto dan tanda tangan) setiap Rabu dan Kamis
  2. Pencetakan KTP-el (rusak atau hilang)
  3. Pencetakan Kartu Keluarga
  4. Pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA)
  5. Layanan pindah datang
  6. Pembuatan Akta Kelahiran baru
  7. Pembuatan Akta Kematian baru
  8. Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Halaman Selanjutnya
img_title