Hari Ini, Samsat Keliling Tersedia di Berbagai Titik Tangerang Raya
- ANTARA
VIVA Tangerang – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melalui jajaran Samsat wilayah, kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di sejumlah titik strategis di wilayah Tangerang Raya pada Rabu (22/10/2025).
Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang dalam melakukan pengesahan STNK tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tanpa perlu datang ke kantor Samsat induk.
Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro), layanan Samsat Keliling di kawasan Tangerang Raya hari ini tersebar di beberapa lokasi dengan jam operasional yang bervariasi.
Di wilayah Kota Tangerang, gerai Samsat Keliling tersedia di dua lokasi, yakni Alun-Alun Cibodas dan area parkir Busway Foodmosphere, yang melayani masyarakat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Sementara di Kota Tangerang Selatan, layanan dibuka di sejumlah titik antara lain halaman parkir Samsat Serpong dari pukul 08.00–14.00 WIB, serta ITC BSD yang beroperasi pada sore hari pukul 16.00–19.00 WIB. Selain itu, terdapat pula lokasi di Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri wilayah Ciledug yang buka pada pukul 09.00–14.00 WIB.
Untuk warga di kawasan Ciputat, layanan Samsat Keliling bisa ditemui di Kantor Kelurahan Pondok Betung, dengan waktu pelayanan mulai pukul 09.00–12.00 WIB. Sedangkan di Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, gerai Samsat Keliling beroperasi di halaman Gtown House Square Gading Serpong pada pukul 08.00–14.00 WIB.
Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan (PKB) dan pengesahan STNK, sedangkan untuk pajak kendaraan lima tahunan serta penggantian pelat nomor, masyarakat tetap diwajibkan datang langsung ke kantor Samsat setempat.
Masyarakat yang hendak memanfaatkan layanan ini diwajibkan membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK asli, masing-masing beserta fotokopinya. Selain itu, kendaraan tidak boleh memiliki tunggakan pajak lebih dari satu tahun.
Dengan adanya sejumlah titik layanan Samsat Keliling di kawasan Tangerang Raya ini, diharapkan warga dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajak kendaraannya tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor Samsat utama.