Samsat Keliling Tangerang Hadir di Cibodas, Cipondoh, dan Gading Serpong Hari Ini

Ilustrasi surat kendaraan bermotor
Sumber :
  • ist

VIVA Tangerang – Polda Metro Jaya melalui Direktorat Lalu Lintas kembali menghadirkan layanan Samsat Keliling di sejumlah titik di wilayah Tangerang Raya pada Rabu (12/11/2025). Layanan ini dibuka untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tanpa harus datang ke kantor Samsat induk.

Samsat Keliling Hadir di Empat Titik Tangerang Raya, Selasa 11 November 2025

Berdasarkan informasi resmi dari TMC Polda Metro Jaya, terdapat beberapa titik lokasi Samsat Keliling yang beroperasi di wilayah Tangerang dan Tangerang Selatan. Untuk Kota Tangerang, mobil layanan tersedia di Alun-Alun Cibodas serta di area parkir busway Foodmasphere dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara itu, di wilayah Ciledug, masyarakat dapat memanfaatkan layanan di dua titik, yakni Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber City Cipondoh yang buka mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB. Layanan ini diharapkan bisa menjangkau lebih banyak wajib pajak di kawasan padat penduduk tersebut.

Samsat Keliling Tangerang Hari Ini Buka di Sejumlah Titik, Cek Jadwal dan Lokasinya

Untuk warga Tangerang Selatan, mobil Samsat Keliling hadir di beberapa lokasi berbeda. Di wilayah Serpong, pelayanan berlangsung di halaman parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, dan dilanjutkan di ITC BSD pada sore hari mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB. Sementara di Ciputat, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung pada pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Selain itu, warga Kelapa Dua dan Gading Serpong juga dapat memanfaatkan mobil layanan yang disiagakan di area Gtown Square Gading Serpong mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Seluruh titik ini dipersiapkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat Tangerang Raya dalam membayar pajak kendaraan tahunan.

Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Hansip di Cakung saat Coba Kabur ke Lampung

Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar membawa dokumen lengkap seperti KTP, BPKB, dan STNK asli beserta fotokopi sebelum melakukan pembayaran pajak. Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran pajak tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak tetap harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Dengan tersedianya Samsat Keliling di berbagai titik di Tangerang, pemerintah berharap pelayanan publik semakin mudah diakses masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan warga terhadap kewajiban pajak kendaraan bermotor.