Mulai 10 Desember, Pemkot Tangerang Terapkan Diskon BPHTB 10%
- ANTARA
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menghadirkan Program Diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 10 persen, yang dapat dimanfaatkan masyarakat mulai 10 Desember 2025. Program ini menjadi salah satu upaya Pemkot untuk meringankan beban wajib pajak sekaligus mempercepat pencapaian target pendapatan daerah menjelang akhir tahun.
Wali Kota Tangerang H. Sachrudin mengatakan, diskon BPHTB ini berlaku untuk kategori umum dan merupakan bagian dari program relaksasi yang tengah berjalan, termasuk PTSL. “Mulai tanggal 10 Desember, Pemerintah Kota Tangerang memberikan diskon BPHTB kategori umum sebesar 10 persen. Semoga program ini meringankan kewajiban wajib pajak, terutama yang akan melakukan peralihan hak, sekaligus mendorong peningkatan investasi di Kota Tangerang,” ujar Sachrudin dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Program keringanan ini diumumkan bersamaan dengan penyelenggaraan Bang Baja dan Nong Dara Award 2025, sebagai bentuk apresiasi Pemkot kepada wajib pajak yang telah berkontribusi nyata bagi pembangunan Kota Tangerang. Acara penganugerahan digelar di Ruang Al Amanah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, dan dihadiri Wali Kota, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, serta Kepala Bapenda.
Sachrudin menegaskan kepatuhan pajak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan kota. “Pajak bukan hanya kewajiban, tetapi investasi bersama bagi masa depan Kota Tangerang yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” katanya. Ia menambahkan Pemkot terus mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak melalui berbagai inovasi, termasuk penghapusan denda, relaksasi PBB-P2, dan kemudahan kanal pembayaran digital.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang Kiki Wibhawa memaparkan, tingkat kepatuhan wajib pajak tahun ini meningkat dibandingkan 2024. Realisasi penerimaan PBB-P2 telah melampaui target, sedangkan BPHTB masih mengejar kekurangan lima persen hingga akhir tahun. Hingga 8 Desember 2025, realisasi PBB-P2 tercatat Rp587 miliar atau 102 persen dari target Rp573 miliar, sementara BPHTB mencapai Rp593 miliar atau 95 persen dari target Rp620 miliar. “Dengan adanya Program Diskon BPHTB 10 persen mulai 10 Desember, kami optimis kekurangan Rp27 miliar ini dapat terkejar,” jelas Kiki.
Bang Baja merupakan singkatan dari Bangga Bayar Pajak, sedangkan Nong Dara adalah Pelayanan Online Bapenda Juara. Tahun ini, penghargaan diberikan kepada 64 penerima, termasuk wajib pajak perorangan, perusahaan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS).