Penerimaan Cukai Tembakau Turun, Fenomena Rokok Murah Marak
- Antara
Penerimaan cukai tembakau menurun akibat produksi rokok yang menurun dan fenomena downtrading ke rokok murah semakin marak.
VIVA Tangerang – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mencatatkan penerimaan kepabeanan dan cukai sepanjang kuartal pertama 2025 sebesar Rp 301,6 triliun. Meskipun angka ini mengalami peningkatan dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan cukai hasil tembakau menunjukkan tren pelemahan.
Penyebab Penurunan Penerimaan Cukai
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa penurunan penerimaan cukai hasil tembakau disebabkan oleh produksi rokok yang juga menurun tiap tahunnya. Tingginya tarif cukai menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penurunan produksi rokok.
"Peningkatan tarif cukai telah berdampak signifikan pada produksi rokok, terutama untuk golongan 1 yang memiliki tarif cukai tertinggi," ujar Askolani. "Produksi rokok golongan 1 menurun hingga 10,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu."
Fenomena Downtrading ke Rokok Murah
Dengan meningkatnya tarif cukai, banyak perokok beralih ke rokok murah. Fenomena ini dikenal sebagai downtrading, di mana konsumen memilih produk dengan harga lebih rendah. Hal ini berdampak langsung pada penurunan penerimaan cukai hasil tembakau.
"Kami melihat adanya pergeseran konsumsi dari rokok berkelas ke rokok murah, yang berdampak pada penurunan penerimaan cukai," tambah Askolani.
Upaya Penindakan Rokok Ilegal
Selain itu, Direktorat Jenderal Bea Cukai juga gencar melakukan penindakan terhadap rokok ilegal. Hingga kuartal pertama 2025, telah dilakukan lebih dari 2.900 penindakan dengan nilai penindakan mencapai Rp 367 miliar. Upaya ini melibatkan kerjasama dengan Asosiasi Produsen Hasil Tembakau (APH) untuk menindak rokok ilegal yang beredar di pasar domestik dan impor.
"Kami telah berhasil menindak 257 juta batang rokok ilegal yang beredar di pasar domestik," ujar Askolani.
Data Historis Penerimaan Cukai
Berdasarkan data Ditjen Bea Cukai, penerimaan cukai hasil tembakau pada 2022 mencapai Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif 12%. Pada 2023, produksi menurun menjadi 318,1 miliar batang, menyebabkan penerimaan cukai menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%. Di tahun 2024, produksi menurun lagi menjadi 317,4 miliar batang, namun penerimaan meningkat menjadi Rp 216,9 triliun dengan kenaikan tarif 10%.
"Data ini menunjukkan bahwa peningkatan tarif cukai tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan penerimaan," jelas Askolani. "Kami perlu mencari solusi yang lebih komprehensif untuk mengatasi penurunan produksi rokok dan meningkatkan penerimaan cukai."
Penurunan penerimaan cukai hasil tembakau merupakan isu yang perlu mendapatkan perhatian serius. Fenomena downtrading ke rokok murah dan penyebaran rokok ilegal menjadi tantangan bagi pemerintah dalam mengatur industri rokok.
Upaya penindakan dan kebijakan yang lebih strategis diperlukan untuk mengatasi masalah ini dan memastikan stabilitas penerimaan negara.
Dapatkan informasi terbaru seputar berita lokal daerah Tangerang hingga berita nasional yang meliputi lifestyle, sosial, ekonomi, pendidikan dan Berita lainnya setiap hari melalui social media tangerang VIVA. Ikuti kami di : | |
---|---|
@tangerangvivacoid | |
tangerang VIVA.co.id | |
X (Twitter) | @tangerangvivacoid |
Whatsapp Channel | tangerang VIVA |
Google News | tangerang |