Rencana 2.339 Permukiman Ilegal Israel Ancam Masa Depan Desa-Desa Palestina di Tepi Barat

Ilustrasi permukiman ilegal Israel di Tepi Barat.
Sumber :
  • Antaranews

Reaksi Internasional: PBB dan ICJ Menolak

Masyarakat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah lama menyatakan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.

Bahkan dalam putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu, ditegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal, dan seluruh permukiman harus dikosongkan sebagai bagian dari solusi permanen.

“Ekspansi permukiman secara sistemik menghancurkan kemungkinan tercapainya solusi dua negara,” kata perwakilan PBB dalam salah satu sesi Dewan Keamanan.

Ancaman Nyata terhadap Masa Depan Palestina

Dengan lebih dari 770.000 pemukim ilegal Israel yang kini tinggal di 180 permukiman dan 256 pos ilegal di Tepi Barat, banyak analis menyebut bahwa peta wilayah Palestina berubah drastis, membuat pembentukan negara Palestina yang berdaulat semakin sulit direalisasikan.

Warga dan aktivis Palestina menyerukan dukungan komunitas internasional agar tidak diam terhadap kejahatan pendudukan yang terus berlangsung dan mendesak tekanan diplomatik lebih kuat terhadap Israel. (Antara)