Komite PBB Tolak Keras Rencana Permukiman E1 Israel di Yerusalem
- ANTARA
VIVA Tangerang – Sebuah komite Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (28/8) menyatakan penolakan tegas terhadap rencana permukiman E1 Israel, yang dinilai ilegal dan mengancam keberlangsungan wilayah Palestina. Komite ini juga menyerukan penghentian segera atas seluruh aktivitas pembangunan permukiman di tanah Palestina yang diduduki.
Biro Komite PBB tentang Pelaksanaan Hak-Hak Rakyat Palestina yang Tidak Dapat Dicabut mengecam rencana pembangunan lebih dari 3.400 unit rumah di area strategis Yerusalem. Menurut pernyataan resmi, rencana tersebut akan semakin membatasi kebebasan bergerak, memecah belah komunitas Palestina, serta mengisolasi mereka dari wilayah lainnya.
Komite menegaskan bahwa berdasarkan Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334, permukiman Israel merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, dan Israel diwajibkan untuk segera menghentikan seluruh aktivitas terkait.
Lebih lanjut, PBB menekankan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah pendudukan, sesuai dengan opini penasihat Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024. Dengan memisahkan Yerusalem Timur dari wilayah Tepi Barat, rencana E1 dinilai berpotensi menghancurkan keberlangsungan negara Palestina, memperkuat pendudukan ilegal Israel, serta membuka jalan bagi pemindahan paksa.
Komite PBB juga menyebut rencana tersebut sebagai bentuk perampasan tanah secara terang-terangan, yang merusak konsensus internasional selama puluhan tahun. Selain itu, langkah ini memperburuk ancaman terhadap keberadaan masyarakat Palestina di Yerusalem.
Sebagai tindak lanjut, komite mendesak adanya tindakan tegas dalam Konferensi Internasional Tingkat Tinggi mengenai penyelesaian damai Palestina bulan depan. Fokus utama konferensi ini adalah memastikan terpenuhinya hak-hak asasi rakyat Palestina yang tidak dapat dicabut.