Menlu Belgia Ajukan Usulan Pengakuan Palestina sebagai Negara

Reruntuhan bangunan di Jabalia, Jalur Gaza utara, Palestina.
Sumber :
  • Arab News

VIVA Tangerang – Pada Rabu, 27 Agustus 2025, Menteri Luar Negeri Belgia, Maxime Prevot, mengajukan memorandum berisi sepuluh usulan tindakan terhadap Israel dan mendesak pengakuan segera terhadap negara Palestina. Dokumen setebal 25 halaman tersebut menekankan kewajiban Belgia untuk mencegah pembantaian etnis berdasarkan Konvensi Genosida. Prevot menegaskan bahwa semua cara yang tersedia harus digunakan untuk mencegah genosida.

Korea Selatan Kembangkan Kemitraan Strategis ke China dan Pertahankan Aliansi AS

Usulan tersebut mencakup larangan impor barang dari permukiman ilegal di wilayah Palestina yang diduduki Israel, pemberian sanksi terhadap pemukim dan organisasi mereka, serta larangan masuk bagi pejabat senior Israel. Selain itu, Prevot juga mengusulkan penghentian layanan konsuler bagi sekitar 800 warga Belgia yang tinggal di permukiman ilegal.

Prevot juga mengusulkan pemblokiran penerbangan yang membawa senjata ke Israel, pengurangan ketergantungan militer Belgia pada Israel, dan penuntutan terhadap warga Belgia yang terlibat pelanggaran hukum kemanusiaan. Dia mengungkapkan bahwa sejak Israel melancarkan perang di Gaza, tentara Belgia telah membeli 100 ton amunisi dari perusahaan Israel.

Donald Trump Yakin Dirinya Bisa Akhiri Konflik Rusia-Ukraina

Selain itu, Prevot menegaskan bahwa pengakuan atas negara Palestina harus segera dilakukan tanpa menunggu "momen yang tepat." Dia memperingatkan bahwa jika Belgia tidak mengikuti langkah tersebut, posisi diplomatik dan ekonomi negara itu akan dirugikan.

Pemerintah Belgia dijadwalkan akan mengadakan pertemuan kembali pada 2 September 2025 untuk membahas usulan-usulan tersebut.

Jerman Tegaskan Tidak Akan Akui Negara Palestina Meski Didesak

Sumber: ANTARA