Rencana 2.339 Permukiman Ilegal Israel Ancam Masa Depan Desa-Desa Palestina di Tepi Barat
- Antaranews
VIVA Tangerang – Pemerintah Israel kembali menuai kecaman internasional setelah terungkap rencana pembangunan 2.339 unit permukiman ilegal baru di wilayah pendudukan Tepi Barat. Langkah ini dipandang sebagai ancaman serius terhadap kelangsungan hidup desa-desa Palestina, mempercepat pengasingan komunitas lokal, serta menggagalkan upaya perdamaian yang telah lama diperjuangkan.
Dalam laporan resmi yang dirilis pada Sabtu 12 Juli 2025, oleh Biro Nasional PLO untuk Pertahanan Tanah, disebutkan bahwa pembangunan akan mencakup:
1.352 unit di wilayah Qalqilya (utara Tepi Barat)
430 unit di dua permukiman yang sudah ada, yakni timur laut Ramallah dan barat laut Yerusalem
407 unit di Bethlehem (selatan Tepi Barat)
150 unit di wilayah barat Ramallah
Strategi Geopolitik Israel: Memecah Wilayah Palestina
Gaza Palestina.
- VIVA
Biro PLO memperingatkan bahwa pembangunan ini bukan sekadar perluasan permukiman, melainkan bagian dari strategi terencana untuk menciptakan keterhubungan geografis antarpermukiman Yahudi, yang secara perlahan mengubah desa-desa Palestina menjadi kantong tertutup (ghetto) yang terisolasi.
“Ini adalah bentuk aneksasi de facto yang menyulitkan mobilitas warga Palestina dan menghapus harapan akan solusi dua negara,” demikian pernyataan resmi Biro PLO.
Rencana ini juga mencerminkan kerja sama sistemik antara pejabat tinggi Israel, termasuk Menteri Keuangan Bezalel Smotrich yang mendorong ekspansi, dan Menteri Pertahanan Israel Katz yang memberikan perlindungan kepada pemukim.
Eskalasi Kekerasan dan Pendudukan
Data yang dirilis Otoritas Palestina menunjukkan bahwa sepanjang paruh pertama tahun 2025, setidaknya 2.153 serangan dilakukan oleh pemukim ilegal di wilayah pendudukan, menyebabkan empat warga Palestina tewas.
Lebih jauh, sejak pecahnya perang di Jalur Gaza, 998 warga Palestina tewas dan lebih dari 7.000 lainnya terluka di Tepi Barat akibat kekerasan oleh militer Israel dan pemukim ilegal, menurut Kementerian Kesehatan Palestina.
Bahkan pada Kamis lalu, Menteri Keamanan Nasional Israel Itamar Ben-Gvir mengumumkan pembentukan satuan kepolisian khusus yang terdiri dari pemukim ilegal — langkah yang dinilai sebagai upaya memperdalam kendali Israel atas Tepi Barat.
Reaksi Internasional: PBB dan ICJ Menolak
Masyarakat internasional, termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), telah lama menyatakan bahwa seluruh permukiman Israel di wilayah pendudukan adalah ilegal menurut hukum internasional, khususnya Konvensi Jenewa Keempat.
Bahkan dalam putusan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli lalu, ditegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur adalah ilegal, dan seluruh permukiman harus dikosongkan sebagai bagian dari solusi permanen.
“Ekspansi permukiman secara sistemik menghancurkan kemungkinan tercapainya solusi dua negara,” kata perwakilan PBB dalam salah satu sesi Dewan Keamanan.
Ancaman Nyata terhadap Masa Depan Palestina
Dengan lebih dari 770.000 pemukim ilegal Israel yang kini tinggal di 180 permukiman dan 256 pos ilegal di Tepi Barat, banyak analis menyebut bahwa peta wilayah Palestina berubah drastis, membuat pembentukan negara Palestina yang berdaulat semakin sulit direalisasikan.
Warga dan aktivis Palestina menyerukan dukungan komunitas internasional agar tidak diam terhadap kejahatan pendudukan yang terus berlangsung dan mendesak tekanan diplomatik lebih kuat terhadap Israel. (Antara)
Warga Palestina di Gaza.
- VIVA