Jepang Evaluasi Pajak Penduduk yang Belum Dibayar oleh Warga Asing yang Tinggalkan Negara

Ilustrasi Tokyo Jepang.
Sumber :
  • VIVA

Tangerang – Kementerian Dalam Negeri Jepang tengah merancang survei untuk mengumpulkan data dari pemerintah kota terkait tunggakan pajak penduduk oleh warga negara asing yang pergi meninggalkan Jepang sebelum menyelesaikan kewajibannya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk merumuskan solusi efektif dalam menangani permasalahan tersebut.

Warga asing yang tinggal di Jepang pada tanggal 1 Januari secara otomatis dikenakan pajak penduduk untuk tahun berjalan. Namun, pembayaran pajak biasanya dimulai pada bulan Juni tahun berikutnya, sehingga memberikan celah bagi sebagian pekerja asing untuk meninggalkan Jepang sebelum kewajiban mereka jatuh tempo.

Guna memahami mekanisme pemungutan dan prosedur administratif, Kementerian Dalam Negeri dan Komunikasi telah berdialog dengan sejumlah pemerintah kota. Informasi tersebut diharapkan dapat membantu dalam merancang kebijakan baru agar sistem penarikan pajak lebih efisien dan adil.

Saat ini, otoritas menyarankan agar pekerja asing melunasi pajak secara penuh sebelum pulang ke negara asal atau menggunakan jasa agen pajak resmi. Namun, metode ini masih belum digunakan secara luas.

Isu mengenai warga asing kembali menjadi sorotan dalam kampanye pemilihan anggota parlemen Jepang pada 20 Juli lalu, dengan beberapa partai konservatif kecil menilai lonjakan jumlah tenaga kerja dan wisatawan asing sebagai hal yang perlu dikendalikan.