PM Ishiba: Kesepakatan Tarif dengan AS Tak Rugikan Jepang, Justru Untungkan Kedua Pihak

Perdana Menteri (PM) Jepang Shigeru Ishiba. ANTARA
Sumber :
  • ANTARA

TangerangPerdana Menteri Jepang Shigeru Ishiba menegaskan bahwa kesepakatan tarif bea masuk yang baru antara Jepang dan Amerika Serikat adalah langkah strategis yang saling menguntungkan kedua negara. Dalam pernyataan resminya di hadapan Komite Anggaran Parlemen Jepang, Ishiba mengatakan perjanjian ini akan membuka peluang kerja di Amerika Serikat tanpa merugikan tenaga kerja Jepang, bahkan berpotensi memberikan dampak positif secara global.

Setelah melewati serangkaian negosiasi, kedua negara akhirnya menyepakati tarif dagang bersama sebesar 15 persen serta komitmen investasi Jepang ke ekonomi Amerika Serikat yang mencapai US$550 miliar (sekitar Rp9 kuadriliun). Kesepakatan ini mencakup pengurangan separuh tarif tambahan untuk mobil buatan Jepang, yang sebelumnya dikenakan hingga 25 persen.

Kesepakatan ini berlangsung di tengah langkah Amerika Serikat yang memperkenalkan kebijakan tarif “timbal balik” sejak 2 April lalu melalui perintah eksekutif Presiden Donald Trump, dengan tarif dasar minimum 10 persen. Sistem baru ini bertujuan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan AS dengan sejumlah negara.

Pada 9 April, AS sempat mengumumkan penangguhan tarif tambahan selama 90 hari untuk lebih dari 75 negara mitra dagang, termasuk Jepang. Namun, pengumuman lanjutan pada awal pekan ini mengonfirmasi bahwa tarif akan tetap diberlakukan mulai 1 Agustus, sesuai batas waktu yang ditentukan.

Sebelumnya, Jepang sempat dikenai tarif sebesar 25 persen untuk baja dan aluminium serta 25 persen untuk mobil yang tidak diproduksi di wilayah Amerika Serikat. Kebijakan ini memicu kekhawatiran di Jepang dan dijuluki sebagai bagian dari “Trump Shock,” mengacu pada istilah krisis besar seperti “Lehman Shock” saat krisis global 2008 dan “Corona Shock” selama pandemi COVID-19.

Dalam perkembangan terbaru, Jepang, Korea Selatan, Uni Eropa, Inggris, Indonesia, dan beberapa negara Asia Tenggara telah mencapai kesepakatan tarif baru dengan Washington. Jepang, Korea, dan negara-negara Eropa dikenai tarif 15 persen, sementara Vietnam dikenakan 20 persen, Inggris 10 persen, serta Indonesia dan Filipina masing-masing 19 persen. Sementara itu, tarif final untuk Pakistan, Thailand, dan Kamboja masih dalam proses pembahasan lebih lanjut.