Bentuk Komite Konstitusi, Palestina Semakin Dekat dengan Status Negara Resmi

Presiden Palestina Mahmoud Abbas.
Sumber :
  • ANTARA

Konteks Politik dan Dukungan Internasional

Dekret Abbas ini hadir di tengah situasi geopolitik yang memanas, khususnya serangan Israel di Jalur Gaza sejak 2023. Upaya internasional untuk mendorong gencatan senjata dan solusi damai terus digencarkan.

Majelis Umum PBB dijadwalkan menggelar sidang pada September, di mana sejumlah negara termasuk Prancis, Inggris, Australia, dan Kanada berencana memberikan pengakuan resmi terhadap negara Palestina.

Sebelumnya, Prancis bersama 14 negara Barat lainnya juga menyerukan pengakuan Palestina dan mendesak berakhirnya konflik di Gaza.

Landasan Hukum Transisi

Saat ini, Otoritas Palestina masih berpegang pada Basic Law (Hukum Dasar) yang mengatur sistem demokrasi multipartai. Sesuai Pasal 115, hukum tersebut tetap berlaku selama masa transisi hingga konstitusi baru disahkan.

Dekret Mahmoud Abbas membentuk komite konstitusi sementara menjadi langkah penting dalam perjalanan Palestina menuju kedaulatan penuh sebagai negara. Dengan dukungan internasional yang semakin kuat, harapan akan terwujudnya perdamaian dan pengakuan global bagi Palestina semakin terbuka.