AS Rencanakan Aturan Baru: Visa Mahasiswa Asing dan Jurnalis Akan Dibatasi Masa Berlaku
- ANTARA
VIVA Tangerang – Pemerintah Amerika Serikat (AS) tengah menyiapkan kebijakan baru yang berpotensi memperketat masa berlaku visa bagi mahasiswa internasional, peserta program pertukaran, hingga jurnalis asing. Rancangan aturan yang dirilis pada Rabu (27/8) ini merupakan bagian dari langkah Presiden Donald Trump dalam memperketat sistem imigrasi di negeri Paman Sam.
Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) menyebutkan bahwa visa F (mahasiswa), visa J (pertukaran pelajar), serta visa I (jurnalis) akan diberi batas waktu lebih singkat. Dalam rencana tersebut, pemegang visa pelajar hanya dapat tinggal maksimal empat tahun, sementara jurnalis asing hanya 240 hari. Khusus jurnalis asal China, masa berlaku visa bahkan dibatasi hingga 90 hari.
Menurut DHS, mahasiswa asing dan pemegang visa lainnya selama ini diizinkan tinggal terlalu lama di AS, yang dianggap menimbulkan risiko keamanan, menambah beban anggaran negara, serta berdampak pada tenaga kerja lokal. Karena itu, pembatasan masa tinggal ini dinilai penting untuk meningkatkan pengawasan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan visa.
Meski usulan serupa pernah ditolak pada masa jabatan Trump sebelumnya, DHS kini membuka ruang bagi publik untuk memberikan masukan dalam 30 hari ke depan. Namun, belum ada kepastian kapan kebijakan visa baru ini akan diberlakukan.
Hingga 2024, tercatat ada lebih dari 1,6 juta mahasiswa asing pemegang visa F di AS, naik drastis dibandingkan 260.000 orang pada tahun ajaran 1980–1981. Selain itu, terdapat sekitar 523.000 pemegang visa J dan 24.000 pemegang visa I yang juga tinggal di negara tersebut.
Sementara itu, Departemen Luar Negeri AS juga sedang meninjau ulang catatan perjalanan lebih dari 55 juta pemegang visa sah untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran imigrasi. Pemerintahan Trump bahkan dilaporkan telah mencabut visa dua kali lebih banyak dibanding periode yang sama tahun lalu, termasuk hampir empat kali lipat visa pelajar.