Ratusan Ribu Warga Palestina Kembali Mengungsi Usai Israel Lanjutkan Serangan di Gaza

Warga Palestina di Gaza.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Krisis kemanusiaan di Jalur Gaza kembali memuncak. Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) mengungkapkan bahwa sebanyak 420.000 warga Palestina kembali terpaksa mengungsi sejak 18 Maret 2025, menyusul pelanggaran kesepakatan gencatan senjata oleh Israel.

Seperti dikutip dari Antara, Minggu 20 April 2025, UNRWA memperingatkan bahwa tidak ada bantuan kemanusiaan yang masuk ke Gaza sejak 2 Maret 2025. Penutupan total oleh otoritas Israel ini memperburuk kondisi di lapangan, menjadikan pengepungan saat ini tiga kali lebih lama dibandingkan pembatasan pada awal konflik di Oktober 2023.

Sebagian Besar Wilayah Gaza Kini Masuk Zona Berbahaya

UNRWA melaporkan bahwa militer Israel telah mengeluarkan lebih dari 20 perintah evakuasi antara 18 Maret hingga 14 April. Akibatnya, sekitar 69 persen wilayah Gaza kini berada di bawah status pengungsian aktif, termasuk dalam zona larangan atau bahkan keduanya.

Kondisi ini memaksa ratusan ribu warga yang sebelumnya sudah kehilangan tempat tinggal untuk kembali berpindah demi mencari keamanan, meskipun dengan kondisi serba terbatas.

Akses Bantuan Kemanusiaan Terkunci Total

Penduduk Gaza Palestina antre makanan.

Photo :
  • VIVA

Badan PBB tersebut menyatakan bahwa kelanjutan serangan dan larangan total terhadap masuknya bantuan telah melumpuhkan operasi kemanusiaan. Kebutuhan dasar seperti makanan, air bersih, sanitasi, tempat tinggal sementara, hingga obat-obatan sangat sulit untuk dipenuhi.

Ketiadaan akses ini mengakibatkan situasi semakin genting. Warga sipil, khususnya perempuan dan anak-anak, menjadi kelompok yang paling rentan dalam kondisi darurat ini.

Korban Tewas Mencapai Puluhan Ribu

Sejak meletusnya konflik pada Oktober 2023, lebih dari 51.000 warga Palestina dilaporkan tewas akibat serangan udara dan darat Israel. Mayoritas korban berasal dari kelompok rentan: perempuan dan anak-anak.

Gencatan senjata yang sempat berlaku selama dua bulan berakhir pada 18 Maret, ketika Israel memulai kembali serangannya di berbagai titik Jalur Gaza.

Pemimpin Israel Dihadapkan pada Tuntutan Hukum Internasional

Bendera Israel di Yerusalem.

Photo :
  • VIVA

Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Selain itu, Mahkamah Internasional (ICJ) juga sedang memproses gugatan atas dugaan genosida yang dilakukan Israel terhadap warga Palestina di Gaza.

Situasi di Gaza kini berada dalam titik kritis. Ratusan ribu orang kembali kehilangan tempat tinggal, bantuan kemanusiaan terblokir, dan penderitaan warga sipil terus berlanjut. Tekanan internasional terhadap Israel meningkat, seiring tuntutan hukum yang kini berjalan di level internasional.