Indonesia Kecam Keras Pengepungan RS Indonesia oleh Militer Israel di Gaza Utara

Gaza Palestina.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan kecaman keras terhadap tindakan militer Israel yang semakin brutal di Jalur Gaza, Palestina, termasuk pengepungan dan penyerangan terhadap Rumah Sakit (RS) Indonesia di Gaza Utara. Aksi tersebut dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan.

Pelanggaran Berat terhadap Hukum Internasional

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial X (dulu Twitter), Kemlu RI menyebut bahwa serangan Israel terhadap fasilitas sipil, khususnya rumah sakit, merupakan pelanggaran serius atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, serta hak asasi manusia.

“Serangan Israel terhadap fasilitas sipil merupakan pelanggaran berat atas hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan hak asasi manusia,” tegas pernyataan tersebut.

Indonesia menyerukan kepada Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) agar segera bertindak menghentikan kekejaman yang terus berlanjut ini. DK PBB dan komunitas internasional juga didesak untuk mengambil langkah nyata guna memastikan penegakan hukum internasional terhadap agresi militer Israel.

Desakan Gencatan Senjata dan Akses Kemanusiaan

Pemerintah Indonesia juga menegaskan pentingnya upaya untuk segera mewujudkan gencatan senjata permanen di Gaza. Selain itu, akses bantuan kemanusiaan bagi rakyat Palestina harus dibuka seluas-luasnya agar mereka yang terdampak perang mendapatkan hak atas perlindungan dan pertolongan medis.