5 Fakta Tragis Kasus Pemerkosaan 12 Pelaku terhadap Gadis 16 Tahun di Cianjur

Ilustrasi Pelecehan.
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Kasus pemerkosaan anak di bawah umur kembali menggemparkan publik. Kali ini, Kepolisian Resor (Polres) Cianjur, Jawa Barat, berhasil menangkap 10 orang pelaku pemerkosaan berantai terhadap seorang gadis berusia 16 tahun. Kejahatan ini terjadi secara bergiliran selama empat hari. Berikut lima fakta penting terkait kasus yang menyita perhatian ini:


1. Korban Diperkosa oleh 12 Pelaku Selama 4 Hari Berturut-turut

Korban berinisial Mawar (16) menjadi korban pemerkosaan oleh 12 orang pelaku di beberapa lokasi berbeda antara tanggal 19 hingga 22 Juni 2025. Awalnya, Mawar diajak oleh empat orang pemuda sekampung ke wilayah Puncak, Cianjur, dan di sanalah aksi bejat pertama terjadi.


2. Pelaku Bergiliran dan Berpindah Lokasi

Setelah kejadian pertama, korban diserahkan ke pelaku lain secara bergiliran. Pada 20 Juni, dua orang pelaku kembali melakukan pemerkosaan. Kemudian pada 21–22 Juni, korban dibawa ke sebuah vila di kawasan Cipanas dan kembali diperkosa oleh enam orang pelaku lainnya.


3. 10 Pelaku Ditangkap, 2 Masih Buron

Polres Cianjur bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban. Dalam operasi penangkapan, 10 dari 12 pelaku berhasil ditangkap di sejumlah lokasi tanpa perlawanan, sementara 2 pelaku lain masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kami minta dua pelaku yang buron untuk menyerahkan diri, atau akan dilakukan tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Tono Listianto, Kasatreskrim Polres Cianjur.


4. Beberapa Pelaku Masih Pelajar

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa empat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Fakta ini menambah keprihatinan terhadap pergaulan bebas dan kurangnya pengawasan anak di lingkungan sosial.


5. Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun Penjara

Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah 15 tahun penjara.

Polisi juga mengimbau agar orang tua meningkatkan pengawasan terhadap anak, terutama saat keluar rumah atau berinteraksi dengan lingkungan sekitar.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa perlindungan anak tidak hanya tugas pemerintah atau aparat hukum, tetapi juga tanggung jawab keluarga dan masyarakat. Peran aktif orang tua dalam mengawasi dan mendampingi anak sangat penting untuk mencegah kejahatan serupa terjadi kembali. (Antara)