5 Fakta Menarik tentang Praktik Prostitusi di IKN dan Upaya Pemberantasan oleh OIKN
- VIVA
VIVA Tangerang – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) tengah melakukan langkah serius dalam menjaga moral dan citra sosial di wilayah IKN. Salah satu strategi utama yang diambil adalah mempersempit ruang praktik prostitusi, khususnya dengan menertibkan pengelolaan penginapan.
Berikut ini adalah 5 fakta menarik tentang upaya OIKN dalam mencegah prostitusi melalui pengetatan aturan pada sektor akomodasi di Ibu Kota Nusantara.
1. Aturan Ketat Diterapkan pada Penginapan di IKN
OIKN mengimbau seluruh pelaku usaha akomodasi — seperti hotel, guest house, losmen, dan penginapan sejenis — untuk memperketat aturan bagi pengguna jasa. Hal ini dilakukan demi mencegah penyalahgunaan fasilitas penginapan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung.
“Kami persempit ruang gerak pramunikmat lakukan kegiatan di IKN,” ujar Alimuddin, Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN.