5 Fakta Sindikat Produksi Oli Palsu di Jakarta Barat: Belajar dari Youtube, Raup Omzet Rp3,6 Miliar

Ilustrasi Police Line
Sumber :
  • VIVA

Jerat Hukum: Ancaman Penjara hingga Denda Miliaran Rupiah

 

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan berbagai pasal pidana, antara lain:

 

  • Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian – Hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp3 miliar.

  • Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan – Hukuman penjara 5 tahun dan/atau denda Rp5 miliar.

  • Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen – Ancaman pidana penjara 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar. (Antara)