Pembakaran Sampah Ilegal Kembali Terjadi di Cengkareng, Pemkot Bertindak Cepat

Pembakaran sampah ilegal di lahan kosong wilayah Cengkareng (ANTARA)
Sumber :
  • ANTARA

Sebagai catatan, pembakaran sampah secara sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dengan denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggarnya.