Pembakaran Sampah Ilegal Kembali Terjadi di Cengkareng, Pemkot Bertindak Cepat
Sabtu, 26 Juli 2025 - 14:45 WIB
Sumber :
- ANTARA
Sebagai catatan, pembakaran sampah secara sembarangan merupakan pelanggaran hukum yang dikenai sanksi administratif sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah, dengan denda maksimal Rp500 ribu bagi pelanggarnya.