Bolehkah Warga Sipil Menegur Pengendara Lawan Arah? Ini Penjelasan Hukumnya
- VIVA
VIVA Tangerang – Melihat pengendara yang melawan arah di jalan raya sering kali memancing emosi. Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, perilaku ini juga meningkatkan risiko kecelakaan yang dapat membahayakan pengendara lain maupun pejalan kaki.
Namun, muncul pertanyaan: bolehkah warga sipil menegur pelanggar lalu lintas, khususnya pengendara yang melawan arah? Apakah hal ini diatur dalam hukum, atau hanya sebatas inisiatif pribadi demi ketertiban?
Warga Bukan Penegak Hukum, Tapi Bisa Ikut Mengawasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, masyarakat memiliki peran dalam menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Peran ini dapat diwujudkan dengan:
Memberikan imbauan kepada sesama pengguna jalan
Mengingatkan secara sopan
Melaporkan pelanggaran kepada pihak berwenang
Namun, kewenangan menindak dan memberi sanksi sepenuhnya berada di tangan kepolisian. Warga tidak memiliki hak untuk melakukan penindakan hukum secara langsung karena hal itu memerlukan kewenangan resmi dan prosedur tertentu.
Peneguran Harus Dilakukan dengan Bijak
Menegur pelanggar lalu lintas boleh saja, asalkan dilakukan secara sopan dan aman. Gunakan bahasa yang santun, hindari nada tinggi, dan pilih waktu serta situasi yang tidak membahayakan diri sendiri atau pengguna jalan lain.
Jika situasi berpotensi menimbulkan pertengkaran atau kekerasan, sebaiknya tidak konfrontasi langsung. Keselamatan pribadi tetap menjadi prioritas utama.
Cara Aman: Dokumentasikan dan Laporkan
Alternatif yang lebih aman adalah mendokumentasikan pelanggaran melalui foto atau video, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian atau kanal pengaduan resmi seperti:
Layanan pengaduan lalu lintas kepolisian
Aplikasi resmi milik pemerintah daerah atau kepolisian
Media sosial resmi kepolisian
Dengan cara ini, pelanggar bisa ditindak sesuai hukum tanpa membahayakan keselamatan penegur.
Sanksi Bagi Pengendara Lawan Arah
Melawan arah merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan UU Lalu Lintas, pelaku dapat dikenakan:
Pidana kurungan maksimal 2 bulan, atau
Denda hingga Rp500.000
Sanksi ini diberlakukan untuk menjaga keselamatan pengguna jalan dan mencegah potensi kecelakaan.
Warga sipil boleh menegur pengendara yang melawan arah, asalkan dilakukan secara sopan, aman, dan tidak memicu konflik. Namun, langkah yang lebih efektif dan aman adalah mengumpulkan bukti pelanggaran dan melaporkannya kepada pihak berwenang agar ditindak sesuai hukum.
Kata Kunci SEO: tegur pengendara lawan arah, hukum menegur pelanggar lalu lintas, UU Lalu Lintas 2009, sanksi melawan arah, keselamatan lalu lintas, peran warga sipil di jalan, laporan pelanggaran lalu lintas, denda melawan arah.