THR untuk ASN, TNI, dan Polri Cair Mulai 17 Maret 2025, Gaji ke-13 Dibayarkan Juni

Ilustrasi ASN Kabupaten Tangerang.
Sumber :
  • Pemkab Tangerang

VIVA Tangerang – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, secara resmi mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, Polri, hakim, serta pensiunan akan mulai dibayarkan pada 17 Maret 2025. Selain itu, pembayaran gaji ke-13 untuk aparatur negara akan dilakukan pada Juni 2025, tepatnya bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa 11 Maret 2025, Presiden Prabowo menjelaskan bahwa THR akan dicairkan dua minggu sebelum Hari Raya Idul Fitri, yakni pada hari Senin, 17 Maret 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan dukungan finansial kepada sekitar 9,4 juta aparatur negara yang terdiri dari ASN, PPPK, TNI, Polri, serta hakim dan pensiunan.

Pemberian THR untuk aparatur negara telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang telah disetujui oleh Presiden Prabowo. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan hakim. Sedangkan bagi ASN daerah, besaran THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

Presiden Prabowo juga mengungkapkan bahwa gaji ke-13 bagi aparatur negara akan diberikan pada bulan Juni 2025, bersamaan dengan dimulainya tahun ajaran baru sekolah. Keputusan ini diambil untuk memastikan bahwa para aparatur negara dapat merencanakan kebutuhan mereka selama liburan Idul Fitri dan tahun ajaran baru dengan lebih baik.

Selain pemberian THR dan gaji ke-13, pemerintah juga memberikan sejumlah kebijakan lain untuk membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi tingginya mobilitas dan konsumsi selama bulan Ramadhan. Kebijakan tersebut termasuk penurunan harga tiket pesawat, diskon tarif tol, serta pemberian bonus hari raya untuk pengemudi ojek daring dan kurir daring. Semua langkah ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat selama mudik dan libur Lebaran.

Presiden Prabowo menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk membantu masyarakat menghadapi tantangan ekonomi yang muncul selama bulan Ramadhan dan libur Idul Fitri 2025. (Antara)