Fadli Zon: Tarif Royalti Musik Masih Terjangkau dan Sesuai Standar Internasional
- ANTARA
Tangerang – Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa tarif royalti untuk penggunaan lagu berhak cipta di tempat usaha seperti kafe dan restoran masih tergolong wajar. Menurutnya, sistem pembayaran yang diberlakukan saat ini sudah mengikuti praktik internasional dan disusun berdasarkan perhitungan rasional, seperti jumlah kursi dalam satu tempat usaha. Hal ini disampaikannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menjawab kekhawatiran para pemilik usaha terkait kewajiban membayar royalti.
“Tarifnya affordable karena berlaku tahunan dan mengikuti perhitungan yang adil. Ini standar internasional,” ujar Fadli menjelang Rapat Kabinet Paripurna.
Regulasi Harus Berimbang: Lindungi Kreator, Tak Membebani Usaha
Fadli Zon juga menyoroti pentingnya menciptakan keseimbangan antara perlindungan hak cipta dan keberlangsungan usaha. Ia menyebut perlunya sosialisasi dan kesadaran kolektif untuk menghargai karya para musisi, tanpa menimbulkan beban berlebih bagi pelaku usaha.
“Kuncinya ada di mekanisme penerapan. Tarif harus wajar, tapi apresiasi terhadap pencipta juga wajib ada,” katanya.
Dalam waktu dekat, Kementerian Kebudayaan akan menggelar pertemuan dengan Kementerian Hukum dan HAM, LMKN, LMK, pelaku usaha, serta para musisi untuk mencari formula terbaik yang menguntungkan semua pihak.