5 Fakta Menarik Penangkapan Debt Collector yang Bawa Kabur Motor Warga
- VIVA
VIVA Tangerang – Kepolisian Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial YN, FL, dan IF yang berprofesi sebagai debt Collector (penagih utang_ alias mata elang, setelah mencoba melarikan motor korban MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Jumat (19/9/2025).
Berikut 5 fakta menarik seputar kasus ini, seperti dilansir Antara, Senin 22 September 2025:
1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi
Pelaku berinisial YN, FL, dan IF ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kini menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.
2. Modus Mata Elang
Korban MDS dipepet oleh pelaku yang mengaku dari pihak leasing, mengklaim motor bermasalah dengan tunggakan cicilan. Salah satu pelaku membawa motor korban sementara dokumen penting seperti KTP dan STNK dibuang di jalan.