5 Fakta Menarik Penangkapan Debt Collector yang Bawa Kabur Motor Warga

Ilustrasi debt collector atau mata elang
Sumber :
  • VIVA

VIVA Tangerang – Kepolisian Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria berinisial YN, FL, dan IF yang berprofesi sebagai debt Collector (penagih utang_ alias mata elang, setelah mencoba melarikan motor korban MDS di Jalan Raya Yos Sudarso, Jumat (19/9/2025).

Berikut 5 fakta menarik seputar kasus ini, seperti dilansir Antara, Senin 22 September 2025:

1. Tiga Pelaku Ditangkap Polisi

Pelaku berinisial YN, FL, dan IF ditangkap di Jalan Raya Pulomas Pacuan Kuda setelah dilakukan penyelidikan. Mereka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan kini menjalani pemeriksaan di Mako Polsek Kelapa Gading.

2. Modus Mata Elang

Korban MDS dipepet oleh pelaku yang mengaku dari pihak leasing, mengklaim motor bermasalah dengan tunggakan cicilan. Salah satu pelaku membawa motor korban sementara dokumen penting seperti KTP dan STNK dibuang di jalan.

3. Aksi di Jalan Raya Yos Sudarso

Kejadian terjadi saat korban menuju rumah rekannya di Cilincing. Pelaku menggunakan tiga motor matik dan melakukan aksi dengan cepat, meninggalkan korban di lokasi setelah motor berhasil diambil.

4. Dua Pelaku Lolos, Tiga Diamankan

Tim Opsnal Reskrim Polsek Kelapa Gading yang membuntuti pelaku berhasil mengamankan tiga orang, sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Polisi terus memburu pelaku yang masih buron.

5. Barang Bukti Diamankan

Polisi menemukan empat telepon seluler, dua unit sepeda motor, dan satu motor korban MDS. Kasus ini menjadi pengingat agar warga lebih waspada terhadap modus penagih utang ilegal.