Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim didampingi Hotman Paris
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini menyoal penetapan status tersangka serta penahanan dirinya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022.

Ribuan Personel TNI-Polri dan Pemda DKI Dikerahkan Kawal Aksi Unjuk Rasa di Jakarta Hari Ini

“Hari ini kami resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Makarim. Fokus gugatan ini adalah pada penetapan tersangka dan penahanan,” jelas kuasa hukumnya, Hana Pertiwi, Selasa (23/9).

Menurut Hana, penetapan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai tidak sah lantaran tidak didukung bukti permulaan yang kuat, terutama terkait audit resmi kerugian negara. Ia menegaskan, lembaga yang berwenang melakukan audit adalah BPK atau BPKP.

Samsat Keliling Layani Warga di 14 Lokasi Jadetabek, Rabu 24 September 2025

“Kalau penetapan tersangka tidak sah, otomatis penahanannya juga tidak sah,” tambah Hana.

Kejagung menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada 5 September 2025. Kasus ini bermula dari pengadaan perangkat Chromebook yang diduga mengunci spesifikasi pada produk tertentu sejak tahap awal.

Kronologi Wanita Tewas Dibunuh Suami di Kebon Jeruk, Diduga Karena Cemburu

Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkap bahwa Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia pada 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education yang menggunakan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM).

Dari hasil pertemuan tersebut, Nadiem diduga mengarahkan jajaran Kemendikbudristek untuk membuat petunjuk teknis (juknis) dan petunjuk pelaksanaan (juklak) yang spesifikasinya mengunci pada sistem operasi Chrome OS. Hal ini kemudian dituangkan dalam Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 mengenai penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan.

Halaman Selanjutnya
img_title