Kanada dan 20 Negara Eropa Desak Israel Buka Koridor Medis Gaza

Reruntuhan bangunan di Jabalia, Jalur Gaza utara, Palestina.
Sumber :
  • Arab News

VIVA Tangerang – Kanada bersama lebih dari 20 negara Eropa pada Senin (22/9) menyerukan agar Israel segera membuka kembali koridor medis yang menghubungkan Jalur Gaza dengan Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur. Langkah ini dianggap krusial agar pasien Palestina bisa memperoleh akses perawatan darurat yang semakin terbatas akibat perang.

Donald Trump Puji Pidato Tegas Presiden Prabowo di Sidang Umum PBB ke-80

Dalam pernyataan resmi, para menteri luar negeri dari Kanada serta sejumlah negara Eropa—antara lain Jerman, Prancis, Italia, Belgia, Swedia, Austria, Irlandia, Portugal, hingga Norwegia—menegaskan kesiapan mereka memberikan dukungan. Bantuan itu mencakup pendanaan, pengiriman tenaga medis, hingga peralatan kesehatan untuk warga Palestina yang harus dirawat di luar Gaza.

“Krisis kemanusiaan di Gaza semakin parah, sehingga kebutuhan untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi pasien sangat mendesak,” tulis pernyataan bersama tersebut.

Stasiun Oksigen RS Al Quds Gaza Diserang Israel

Selain itu, mereka mendesak Israel agar mencabut pembatasan pengiriman obat-obatan dan peralatan medis. Para menteri juga meminta agar PBB dan organisasi kemanusiaan diberi akses penuh untuk melaksanakan misi penyelamatan nyawa.

Mereka menegaskan kembali pentingnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2286, yang mewajibkan Israel menghormati tenaga medis dan menjamin keselamatan mereka dalam menjalankan tugas di wilayah konflik.

Spanyol Setujui Embargo Senjata Total ke Israel, Tekanan Meningkat atas Gaza

Sejak serangan lintas batas Hamas pada 7 Oktober 2023, militer Israel melancarkan agresi besar-besaran ke Gaza. Lebih dari 65.000 warga Palestina dilaporkan tewas, sementara infrastruktur vital, termasuk rumah sakit, hancur parah. Kondisi ini memperburuk ancaman kelaparan dan krisis kesehatan di wilayah kantong tersebut.

Tekanan internasional terhadap Israel juga semakin meningkat. Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Halaman Selanjutnya
img_title