Cak Imin Ajak Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Ketua DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Ketua Umum PKB, Abdul Muhaimin Iskandar atau yang akrab disapa Cak Imin, meminta masyarakat bersabar menunggu langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

“Kita tunggu saja,” ujar Cak Imin di Kantor DPP PKB, Jakarta, Rabu (24/9/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap perkara hukum memiliki mekanisme yang harus dihormati. Karena itu, masyarakat diminta untuk memberikan ruang kepada KPK dalam menyelesaikan proses penyidikan secara profesional.

Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menaikkan status perkara dugaan korupsi kuota haji ke tahap penyidikan pada 9 Agustus 2025. Langkah ini dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

KPK juga berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian negara. Dari perhitungan awal, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Selain itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut.

Perkembangan terbaru pada 18 September 2025, KPK menduga terdapat keterlibatan 13 asosiasi dan lebih dari 400 biro perjalanan haji dalam kasus ini.

Di sisi lain, Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama kala itu membagi kuota secara merata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.