Cak Imin Ajak Publik Tunggu KPK Umumkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kamis, 25 September 2025 - 14:00 WIB
Sumber :
- ANTARA
Namun, kebijakan tersebut dianggap tidak sesuai dengan Pasal 64 UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang seharusnya menetapkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, dan publik kini menunggu langkah KPK berikutnya, termasuk siapa saja yang akan ditetapkan sebagai tersangka.