Pansus DPRD DKI Ungkap Parkir Liar di Lahan Pemprov, Negara Rugi Rp37,8 Miliar

Parkir liar di lahan Pemprov DKI Jakarta
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Tangerang – Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta menemukan praktik parkir liar di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang berlangsung selama lebih dari dua dekade. Akibat praktik ilegal ini, potensi kerugian daerah diperkirakan mencapai Rp37,8 miliar.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, menjelaskan lahan seluas 4.300 meter persegi di Jakarta Selatan telah dikuasai pihak tidak bertanggung jawab dan dijadikan kantong parkir tanpa izin resmi maupun kewajiban pajak.

“Bayangkan, sudah 21 tahun dikelola tanpa izin dan tidak pernah menyetor pajak. Hitungan kasar kami, potensi kerugian pendapatan daerah mencapai Rp37,8 miliar,” ujar Jupiter, Rabu (24/9/2025).

Ia merinci, omzet parkir liar tersebut diperkirakan sekitar Rp50 juta per hari atau Rp1,5 miliar per bulan. Dari jumlah itu, pajak yang seharusnya disetorkan ke kas daerah sekitar Rp150 juta per bulan. “Kalau dihitung 21 tahun, jelas ada penggelapan pajak hingga Rp37,8 miliar,” tambahnya.

Temuan ini diungkap setelah Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah titik di Jakarta Selatan bersama Pemkot Jakarta Selatan, Satpol PP, Kasudin Perhubungan, UPT Parkir, aparat TNI-Polri, serta perwakilan Bapenda DKI.

Jupiter menilai, praktik tersebut bisa bertahan lama karena adanya pembiaran. “Kalau aset Pemprov dikuasai tanpa kontrak dan tanpa sewa, itu sangat rawan diserobot permanen,” jelasnya.

Ia juga menduga adanya oknum yang terlibat. Karena itu, Pansus mendorong Gubernur DKI Jakarta untuk mengevaluasi pejabat terkait dan tidak ragu melakukan pergantian. “Kami minta eksekutif segera mengambil langkah hukum,” tegasnya.