5 Fakta Kasus Viral Tokoh Agama di Bekasi Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual
- VIVA
VIVA Tangerang – Seorang tokoh agama berinisial MR (52) dari Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Kasus ini mengejutkan publik karena pelaku merupakan figur masyarakat yang dikenal luas.
Dilansir Antara, berikut 5 fakta menarik terkait kasus ini:
1. Korban Adalah Anak Angkat dan Keponakan Sendiri
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengungkapkan bahwa MR melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak angkat dan keponakannya. Tindakan tersebut berlangsung dalam lingkup rumah tangga sehingga korban berada dalam posisi yang sangat rentan.
2. Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Penyidik menjerat MR dengan Pasal 81 jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dijatuhi hukuman maksimal 15 tahun penjara.
3. Kekerasan Seksual Dilakukan Berulang Kali
Penyidikan mengungkap bahwa tindakan pelaku tidak hanya sekali, tetapi berulang kali selama bertahun-tahun.
- Korban Z mengalami kekerasan sejak tahun 2017 saat berusia 14 tahun hingga Juni 2025, ketika korban berusia 22 tahun.
- Korban S mengalami pelecehan sejak 2013 saat berusia 15 tahun hingga 2023 saat berusia 25 tahun.
4. Modus Mengiming-imingi Uang Sekolah
MR menggunakan modus dengan memberikan uang biaya sekolah sebagai imbalan. Korban dipaksa mengirimkan foto dan video tak pantas, bahkan dipaksa melakukan hubungan badan di bawah ancaman tidak diberi biaya pendidikan.
5. Ditangkap Sebelum Kasus Viral
Kapolres Mustofa menegaskan bahwa polisi sudah mengamankan MR sejak sepekan lalu, sebelum kasus ini ramai dibicarakan publik dan viral di media sosial. Polisi menunda rilis resmi karena masih memperkuat bukti dan keterangan saksi.