Disbudpar Tangerang: Aksi Vandalisme Bisa Dipidana, Denda Maksimal Rp5 Juta

Disbudpar Kota Tangerang bersihkan vandalisme.
Sumber :
  • Antaranews

VIVA Tangerang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang menegaskan bahwa aksi vandalisme yang merusak fasilitas umum tidak akan ditolerir dan dapat dikenakan sanksi pidana. Hal ini disampaikan menyusul semakin banyaknya laporan coretan liar dan kerusakan pada ruang publik yang merusak estetika kota.

Kepala Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Hermawan, mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen menjaga keindahan dan kebersihan kota. Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Ketertiban Umum, pelaku vandalisme dapat dijatuhi hukuman kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp5 juta.

“Pemkot Tangerang tidak akan menolerir aksi-aksi yang merusak wajah kota,” tegas Boyke. 

Vandalisme Merusak Fasilitas Umum dan Estetika Kota

Boyke menjelaskan bahwa bentuk-bentuk vandalisme yang sering ditemukan di Kota Tangerang meliputi coretan liar pada dinding fasilitas publik, perusakan bangunan umum, dan kerusakan sarana seperti halte, jembatan, dan taman kota.

Meskipun kreativitas warga muda dihargai, ia mengingatkan agar ekspresi seni disalurkan melalui cara yang positif dan legal, seperti melalui ruang mural resmi yang telah disediakan pemerintah.

“Kreativitas itu penting, tapi harus disalurkan dengan cara yang positif dan tidak melanggar hukum,” ujarnya.

Satpol PP Tingkatkan Patroli dan Edukasi

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa jajarannya telah meningkatkan patroli di berbagai titik rawan vandalisme, termasuk taman kota, jembatan penyeberangan, halte, dan dinding fasilitas umum.

“Selain patroli, kami juga melakukan edukasi ke masyarakat, terutama pelajar dan komunitas seni, agar memahami dampak negatif vandalisme,” ungkap Irman.

Upaya edukatif tersebut dilakukan melalui kampanye publik dan sosialisasi yang menyasar sekolah, komunitas, hingga warga umum.

Imbauan: Warga Diminta Aktif Melaporkan

Disbudpar dan Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan dan estetika kota. Warga diminta segera melaporkan aksi vandalisme melalui call center 112 atau aplikasi pelaporan milik Pemkot Tangerang, LAKSA.

“Menjaga kota ini adalah tanggung jawab kita semua. Mari tunjukkan cinta pada Kota Tangerang dengan tidak merusak, tapi merawat,” imbau Irman.

Salurkan Kreativitas Secara Legal

Pemerintah Kota Tangerang terus mendorong pemuda kreatif untuk memanfaatkan ruang mural legal yang telah disediakan. Ini diharapkan menjadi solusi agar ekspresi seni tidak lagi disalurkan lewat cara yang merusak fasilitas publik.

Langkah ini merupakan bagian dari program pelibatan generasi muda dalam pembangunan kota secara berbudaya dan bertanggung jawab. (Antara)