Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM
- tangerangselatankota.go.id
VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) kembali membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM.
Program ini bertujuan untuk melindungi karya dan inovasi pelaku usaha lokal, sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar yang kian kompetitif.
Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lewat HKI
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa HKI sangat penting, tidak hanya bagi perusahaan besar, tapi juga untuk UMKM.
“Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produk sekaligus mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” jelasnya.
Pendaftaran HKI menjadi langkah strategis agar UMKM tidak mudah ditiru dan bisa berkembang secara berkelanjutan dengan perlindungan hukum resmi.