Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM

Ilustrasi UMKM di Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • tangerangselatankota.go.id

VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) kembali membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM.

Wajib Dicoba, Ini Rekomendasi Tempat Sarapan Favorit di Kota Tangerang

Program ini bertujuan untuk melindungi karya dan inovasi pelaku usaha lokal, sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar yang kian kompetitif.


Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lewat HKI

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa HKI sangat penting, tidak hanya bagi perusahaan besar, tapi juga untuk UMKM.

Produk UMKM Kota Tangerang Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

“Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produk sekaligus mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” jelasnya.

Pendaftaran HKI menjadi langkah strategis agar UMKM tidak mudah ditiru dan bisa berkembang secara berkelanjutan dengan perlindungan hukum resmi.

Halaman Selanjutnya
img_title
SMA Islam Terpadu Resmi Hadir di Kota Tangerang, Disambut Positif Wali Kota