Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM

Ilustrasi UMKM di Kota Tangerang Selatan.
Sumber :
  • tangerangselatankota.go.id

VIVA Tangerang – Kabar baik bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) kembali membuka program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis bagi UMKM.

Jelang Pembukaan Pasar Anyar, Pemkot Tangerang Bongkar Bekas Area Relokasi Pedagang di Bagian Selatan

Program ini bertujuan untuk melindungi karya dan inovasi pelaku usaha lokal, sekaligus meningkatkan daya saing mereka di pasar yang kian kompetitif.


Perlindungan Hukum Bagi UMKM Lewat HKI

Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa HKI sangat penting, tidak hanya bagi perusahaan besar, tapi juga untuk UMKM.

Pemkot Tangerang Buka Tiga Jalur Prestasi untuk SPMB SMP Tahap I Tahun Ajaran 2025/2026

“Dengan mendaftarkan merek, desain, dan karya lainnya, pelaku UMKM bisa menjaga orisinalitas produk sekaligus mendapatkan nilai tambah secara ekonomi,” jelasnya.

Pendaftaran HKI menjadi langkah strategis agar UMKM tidak mudah ditiru dan bisa berkembang secara berkelanjutan dengan perlindungan hukum resmi.

Halaman Selanjutnya
img_title
BPBD Kota Tangerang Imbau Warga Waspada Hujan Lebat di Awal Juli 2025