Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM
Jumat, 4 Juli 2025 - 01:35 WIB
Sumber :
- tangerangselatankota.go.id
Jenis Kekayaan Intelektual yang Bisa Didaftarkan
Baca Juga :
Transjakarta Koridor 13 Resmi Layani Halte CBD Ciledug Kota Tangerang, Transportasi Umum Kian Terintegrasi
Melalui program ini, UMKM bisa mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, antara lain:
Merek dagang
- Baca Juga :Siap-Siap! Pendaftaran SPMB SMP Tahap I Kota Tangerang Dimulai 19 Juni 2025, Simak Jadwal Lengkapnya
Desain industri
Hak cipta
-
Paten sederhana
Semua proses akan difasilitasi oleh tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Disperindagkop UKM, tanpa dipungut biaya.
Syarat dan Cara Pendaftaran HKI Gratis
Halaman Selanjutnya
Pelaku UMKM yang ingin ikut serta harus memenuhi persyaratan berikut: