Pemkot Tangerang Fasilitasi Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Gratis bagi UMKM
Jumat, 4 Juli 2025 - 01:35 WIB
Sumber :
- tangerangselatankota.go.id
Jenis Kekayaan Intelektual yang Bisa Didaftarkan
Baca Juga :
Pemkot Tangerang Tegas Tindak Dugaan Pelecehan di SMPN 23, Guru Dinonaktifkan dan Korban Didampingi
Melalui program ini, UMKM bisa mendaftarkan berbagai bentuk kekayaan intelektual, antara lain:
Merek dagang
-
Desain industri
Hak cipta
-
Paten sederhana
Semua proses akan difasilitasi oleh tim ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta Disperindagkop UKM, tanpa dipungut biaya.
Syarat dan Cara Pendaftaran HKI Gratis
Halaman Selanjutnya
Pelaku UMKM yang ingin ikut serta harus memenuhi persyaratan berikut: