Bantu UMKM, Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM kembali menghadirkan program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menjelaskan bahwa program ini menjadi bentuk perlindungan hukum bagi karya, inovasi, dan produk lokal dari pembajakan.
“Dengan HKI, pelaku UMKM lebih percaya diri memasarkan produk karena karyanya terlindungi. Ini juga menjadi modal penting untuk memperluas pasar,” ujarnya seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Jenis Perlindungan HKI yang Disediakan
-
Merek dagang
Hak cipta
-
Paten sederhana
Selain pendaftaran gratis, Pemkot juga memberikan pendampingan teknis dan konsultasi untuk memastikan proses berjalan lancar.