Pemkot Tangerang Gratiskan Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual untuk UMKM
- Freepik
Tangerang – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus memperkuat dukungannya terhadap pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) gratis setiap tahun. Program ini dijalankan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop UKM) sebagai upaya melindungi karya, inovasi, dan produk lokal dari risiko pembajakan.
Kepala Disperindagkop UKM Kota Tangerang, Suli Rosadi, menegaskan bahwa HKI menjadi modal penting bagi pelaku usaha untuk meningkatkan kepercayaan diri dalam memasarkan produk. “Dengan HKI, karya para pelaku UMKM terlindungi secara hukum dan memiliki peluang lebih besar untuk memperluas pasar,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Jenis Perlindungan dan Layanan Pendampingan
Layanan pendaftaran HKI gratis yang disediakan mencakup merek dagang, hak cipta, hingga paten sederhana. Pemkot juga memberikan pendampingan teknis dan konsultasi profesional untuk mempermudah proses pengajuan.
Suli menjelaskan bahwa pendaftaran dibuka pada periode tertentu dengan kuota terbatas. Informasi lengkapnya dapat diakses melalui akun Instagram resmi @indagkopukm_tangerangkota. Pelaku usaha dapat mendaftar secara online maupun offline, dengan bantuan tim pendamping yang sudah berpengalaman.
Para peserta diimbau menyiapkan dokumen pendukung seperti identitas diri, legalitas usaha, dan contoh produk untuk mempercepat proses verifikasi.