Pemkot Tangerang Salurkan Santunan JKM Rp42 Juta kepada Guru Ngaji dan Perangkat RT-RW
- tangerangkota.go.id
VIVA Tangerang – Sebagai bagian dari komitmen memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) Cikokol menyerahkan Santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada lima penerima manfaat, yang terdiri dari guru ngaji serta perangkat RT dan RW.
Setiap penerima memperoleh santunan sebesar Rp42 juta, yang secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota Tangerang, H. Sachrudin, kepada ahli waris dalam kegiatan Pengajian Rutin Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) di Aula Kecamatan Tangerang, Selasa (23/09/2025).
“Ini bentuk nyata komitmen Pemkot dalam memberikan rasa aman serta perlindungan bagi warga Tangerang dalam menjalankan aktivitasnya,” ujar Sachrudin usai menyerahkan santunan.
Hingga kini, Pemkot Tangerang bersama BPJSTK telah menyalurkan santunan JKM dengan total nilai mencapai lebih dari Rp800 miliar.
Menurut Sachrudin, langkah ini menjadi bukti kolaborasi dan sinergi antar lembaga dalam memberikan perlindungan, tidak hanya bagi penerima manfaat tetapi juga keluarga yang ditinggalkan.
Selain JKM, pada kesempatan yang sama Wali Kota juga menyerahkan Santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar Rp46 juta kepada seorang pegawai pemerintah di Kecamatan Tangerang yang mengalami musibah saat bertugas.
“Seluruh masyarakat, terutama para pegawai yang mengabdi untuk melayani warga, wajib mendapatkan perhatian dan perlindungan. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab pemerintah,” tegasnya.