Pedagang Pasar Anyar Boleh Renovasi Kios, Asal Tidak Ubah Struktur Bangunan
- Pemkot Tangerang
VIVA Tangerang – Kabar baik datang bagi para pedagang Pasar Anyar di Kota Tangerang. Pemerintah Kota Tangerang secara resmi mengizinkan renovasi kios dan lapak dagang, selama proses renovasi dilakukan tanpa mengubah struktur bangunan yang telah ada. Hal ini menjadi angin segar setelah sebelumnya banyak beredar informasi simpang siur terkait legalitas perbaikan kios oleh pedagang.
Renovasi Diizinkan, Asal Ikuti Ketentuan
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Asisten Daerah (Asda) II Kota Tangerang, Ruta Ireng Wicaksono, dalam kunjungannya ke Pasar Anyar, Sabtu (21/6/2025). Ia menegaskan bahwa renovasi yang dilakukan pedagang harus tetap berada dalam koridor ketentuan teknis yang telah ditetapkan. Hal ini juga telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui surat resmi.
“Pedagang boleh melakukan penyesuaian, asal tidak mengubah struktur bangunan dan tidak mengganggu sistem eksisting yang sudah ada,” jelas Ruta seperti dilansir laman resmi Pemkot Tangerang.
Dasar Hukum Renovasi Kios
Kebijakan ini tertuang dalam Surat dari Perumda Pasar Kota Tangerang Nomor: 539:/149-ADM/VI/2025 serta Surat Tanggapan dari Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Nomor UM.01.02-Cb11/331 yang sama-sama dikeluarkan pada 11 Juni 2025.
Dalam surat Kementerian PU disebutkan bahwa Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Strategis Banten tidak keberatan terhadap penyesuaian yang dilakukan, selama memenuhi ketentuan teknis dan koordinasi yang tepat.